Berita Terbaru dari Tribratanews Makassar: Penangkapan Pelaku Judi Online


Berita Terbaru dari Tribratanews Makassar: Penangkapan Pelaku Judi Online

Halo, pembaca setia! Ada berita terbaru yang patut kita ketahui dari Tribratanews Makassar. Kabar yang cukup mengejutkan, yaitu mengenai penangkapan pelaku judi online di wilayah tersebut.

Menurut Kepala Kepolisian Resor Makassar, AKBP Dedy Fauzi, penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras petugas yang telah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan. “Kami berhasil mengamankan sejumlah pelaku judi online yang meresahkan masyarakat. Mereka akan segera dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Dedy Fauzi.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak lima orang pelaku judi online beserta barang bukti berupa komputer dan handphone yang digunakan untuk berjudi. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut pakar hukum dari Universitas Hasanuddin, Dr. Andi Mappangara, pelaku judi online dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah. “Perjudian online merupakan tindakan ilegal yang merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas agar efek jera terhadap pelaku dan masyarakat luas,” ungkap Dr. Andi Mappangara.

Berita penangkapan pelaku judi online ini juga mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Mereka berharap agar keberadaan perjudian online dapat diberantas secara menyeluruh demi menjaga ketertiban dan keamanan di Makassar.

Itulah berita terbaru dari Tribratanews Makassar mengenai penangkapan pelaku judi online. Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah maraknya praktik perjudian online di wilayah tersebut. Terus dukung upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan di tengah masyarakat. Terima kasih atas perhatiannya!

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa